ads
Mengenal Pinjaman Daring atau Pindar dan Bedanya Dengan Pinjol

Mengenal Pinjaman Daring atau Pindar dan Bedanya Dengan Pinjol

Smallest Font
Largest Font

Berita Data - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan bahwa istilah "pinjaman online" atau "pinjol" tidak lagi dipakai untuk merujuk pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sebagai gantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan istilah baru, yaitu "pinjaman daring" (pindar). 

OJK memperkenalkan istilah pindar pada Desember 2024 sebagai pengganti istilah pinjol dalam penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan fintech P2P lending. 

"Kami tidak lagi disebut pinjol, tetapi pindar yang telah memiliki izin resmi dari OJK," kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, saat berbicara di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (22/1). 

Entjik menjelaskan bahwa edukasi mengenai penggunaan istilah pindar masih terus digalakkan. Pergantian istilah ini dilakukan untuk mengatasi stigma negatif yang berkembang akibat kasus-kasus terkait pinjol ilegal. 

"Kami membutuhkan dukungan dalam mengedukasi masyarakat, terutama karena pinjol ilegal telah menciptakan kekhawatiran besar dengan banyaknya kasus yang terjadi. Kami tegaskan, kami adalah pindar, bukan pinjol," tegasnya. 

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menambahkan bahwa pihaknya berupaya memisahkan citra perusahaan LPBBTI yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK dari pinjol ilegal. Saat ini, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pindar dan pinjol ilegal. 

"Kami ingin memisahkan diri dari citra pinjol ilegal yang kerap diidentikkan dengan pelanggaran aturan, bunga tinggi, dan cara penagihan yang kasar," ujar Kuseryansyah dalam sebuah wawancara terpisah. 

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya industri ini dikenal dengan nama fintech P2P lending atau LPBBTI sesuai regulasi. Namun, di masyarakat, istilah pinjol lebih dikenal, meskipun kemudian dikaitkan dengan berbagai kasus negatif, seperti utang yang membengkak hingga puluhan kali lipat dan penagihan yang menyebabkan stres berat. 

Menanggapi kondisi ini, AFPI melakukan investigasi melalui Fintech Data Center miliknya. Investigasi tersebut mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang muncul berasal dari pinjol ilegal, termasuk entitas seperti "Duit Cepat" dan "Duit Ekstrim." Berdasarkan hasil ini, istilah pindar mulai diperkenalkan untuk menggantikan pinjol. 

AFPI menegaskan bahwa pindar beroperasi sesuai dengan regulasi ketat, termasuk aturan terkait transparansi dan perlindungan konsumen. Sebagai contoh, OJK membatasi bunga pindar konsumtif untuk tenor kurang dari satu tahun sebesar 0,2% per hari. Selain itu, perusahaan pindar wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan data, dan semua karyawan, mulai dari level bawah hingga CEO, harus mengikuti aturan tersebut. 

Perbedaan antara Pinjol dan Pindar

AFPI juga menjelaskan perbedaan utama antara pindar yang legal dan pinjol ilegal. Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Chairul Aslam, menyatakan bahwa istilah pindar mulai digunakan sejak Desember 2024 untuk membedakan layanan fintech resmi dari pinjol ilegal. 

Menurut Chairul, salah satu perbedaan mendasar adalah legalitas. Pindar diawasi oleh OJK dan memiliki lisensi resmi, sementara pinjol ilegal tidak tunduk pada pengawasan atau aturan apa pun. "Proses mendapatkan lisensi sangat ketat, apalagi dengan adanya lima POJK baru yang mengatur LPBBTI hingga akhir 2024," jelasnya. 

Chairul juga menyoroti bahwa bunga dan biaya pindar diatur secara ketat oleh OJK. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, bunga pindar konsumtif untuk tenor pendek ditetapkan sebesar 0,2% per hari dan akan turun menjadi 0,1% pada tahun mendatang. Sebaliknya, pinjol ilegal sering memberikan bunga dengan tarif yang tidak wajar. 

Selain itu, ada perbedaan dalam etika penagihan. Perusahaan pindar harus mematuhi aturan, seperti tidak menagih pada hari libur atau di luar jam kerja. Sebaliknya, pinjol ilegal sering melakukan penagihan tanpa batasan waktu dan dengan cara yang kasar. 

Chairul juga menambahkan bahwa akses data pengguna pindar sangat dibatasi, hanya mencakup kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta akses di luar itu, dapat dipastikan bahwa aplikasi tersebut adalah pinjol ilegal. "Aplikasi yang meminta akses selain tiga hal itu bisa dipastikan ilegal," tutupnya. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads

Paling Banyak Dilihat

ads
ads