OJK Godok Aturan Baru untuk Innovative Credit Scoring
Beritadata - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang regulasi baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) yang direncanakan akan diterbitkan pada akhir 2024. Regulasi ini memungkinkan penggunaan data alternatif, seperti catatan pembayaran listrik dan unggahan di media sosial, dalam proses penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan ini memberikan dampak positif bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Menurutnya, regulasi ini menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan data alternatif untuk credit scoring.
"Kepastian dan tambahan data ini akan meningkatkan kualitas analisis pinjaman daring," ungkapnya kepada Kontan pada Minggu (17/11).
Nailul menambahkan, sejauh ini penggunaan data alternatif belum diatur secara spesifik, sehingga optimalisasi dalam menilai calon peminjam belum maksimal. Ia juga berharap agar regulasi ICS dapat terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk menyaring calon peminjam dengan skor buruk agar tidak masuk ke fintech lending.
Optimisme di Industri Fintech
Di sisi lain, PT Trans Digital Cemerlang (TDC) menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Indonesian Fintech Summit & Expo 2024 yang berlangsung dari 11 November hingga 12 Desember 2024.
Direktur TDC, Indra, menyebut acara tersebut sebagai bukti nyata dukungan pemerintah dan asosiasi fintech terhadap pengembangan ekosistem bisnis digital di Indonesia.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Booth kami, yang memamerkan produk M2PAY dan Posku Lite, mendapat sambutan positif. Hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap bisnis digital semakin baik, berkat dukungan pemerintah dan asosiasi seperti AFTECH,” ujarnya pada Sabtu (16/11).
Indra juga optimis terhadap masa depan bisnis digital di Indonesia. Menurutnya, kemajuan infrastruktur internet hingga ke pelosok, kampanye keamanan digital yang masif, serta regulasi yang diperkuat menjadi pondasi penting bagi pertumbuhan industri ini.
“Dengan sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan perusahaan, layanan digital dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa TDC berkomitmen untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan menerapkan standar internasional seperti ISO 9001:2015 (manajemen mutu), ISO 37001:2016 (manajemen anti-penyuapan), dan ISO 27001:2022 (keamanan informasi).
Peran OJK dalam Ekosistem Keuangan Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa ekosistem keuangan digital Indonesia berkembang pesat dengan manfaat yang luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional.
“Manfaat ini mencakup peningkatan sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi,” jelas Hasan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam ekosistem ini.
“Kami terus memperkuat pengawasan market conduct untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanan keuangan digital,” tambahnya.
OJK juga sedang mengembangkan Pusat Inovasi berbasis pentahelix, yaitu ruang kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, masyarakat, akademisi, dan media, guna mendukung pertumbuhan perusahaan inovatif di sektor keuangan digital.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan komitmen asosiasi dalam mendorong perkembangan industri fintech.
“AFTECH bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah untuk menciptakan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 menjadi salah satu langkah penting dalam memperkenalkan model bisnis fintech kepada masyarakat.
“Melalui BFN, kami menyelenggarakan edukasi, webinar, dan program insentif dari berbagai perusahaan fintech. Dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik tentang platform digital yang aman, Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi digital,” tutupnya.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow