ads
Judi Online Racuni Pinjol, Aftech Tidak Tinggal Diam

Judi Online Racuni Pinjol, Aftech Tidak Tinggal Diam

Smallest Font
Largest Font

Beritadata - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem teknologi finansial atau fintech.

"Kami senantiasa mendorong kepada para pelaku industri guna mengambil langkah-langkah preventif, sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," ujar Pandu dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/7).

Aftech, lanjut Pandu, sepenuhnya mendukung inisiatif pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online. Aftech secara tegas menolak segala bentuk praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk dalam ekosistem keuangan digital.

Sebagai organisasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, Aftech berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk komitmen, Aftech telah merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online, termasuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance/GRC). Di sisi lain, pentingnya memberikan edukasi serta literasi pemakaian produk dan juga layanan fintech secara tepat guna juga menjadi hal yang ditekankan oleh Aftech.

Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Aftech adalah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses know your customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit.

Strategi tersebut dianggap efektif dalam mengidentifikasi para calon nasabah atau peminjam, di mana mereka berpeluang memiliki keterkaitan atau terlibat atas transaksi judi online.

Pandu pun memberikan himbauan kepada para anggota Aftech supaya melakukan pemblokiran atas rekening yang dicurigai dimanfaatkan atau terlibat dalam kegiatan ilegal, salah satunya adalah judi online. Terlebih pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah merilis daftarnya.

“Kami memiliki komen yang kuat dalam pengelolaan perusahaan yang memanfaatkan prosedur KYB secara ketat, guna memastikan terjaminnya keamanan serta integritas sistem pembayaran digital,” tutur Pandu.

Penerapan teknologi fraud detection system (FDS) juga menjadi langkah penting yang diambil oleh Aftech. Pandu menegaskan bahwa Aftech bersama anggotanya terus memantau dan menutup akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Dalam kampanye #GenerasiHebatAntiJudol, Pandu mengajak seluruh pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan digital dan fintech.

“Dibutuhkan adanya inovasi dalam sektor keuangan, yang bisa memberikan dampak positif terhadap masa depan generasi berikutnya,” kata Pandu.

Aftech mendorong perusahaan fintech lending untuk melakukan manajemen risiko secara profesional, sistematis, dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian, termasuk memanfaatkan AI dalam proses verifikasi peminjam alias Know Your Customer, underwriting, termasuk ketika menentukan portofolio pendanaan saat mereview kelayakan calon nasabah.

Termasuk juga melakukan pengidentifikasian terhadap segmen yang tercatat belum mempunyai rekening bank (Underserved Segments) sebelum memberikan mereka pinjaman, lewat penilaian kelayakan kredit sesuai dengan standar yang ada.

"Bersama dengan para anggotanya, Aftech terus berkomitmen untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola internal perusahaan secara rutin, sesuai dengan perintah OJK," ujarnya.

Aftech juga mengimbau seluruh anggotanya untuk terus memperbaiki dan memperkuat kondisi industri melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC) dalam menjalankan operasional perusahaan. Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan publik dengan mencakup aspek strategi bisnis, business continuity plan, perlindungan konsumen, manajemen risiko, perlindungan data, pengelolaan fraud, serta anti pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi transaksi judi online melalui fintech P2P lending atau pinjaman online.

"Ya, hal tersebut memang ada. Kami sudah berhasil menemukannya," ucapnya kepada Kontan, Rabu (5/6).

Ivan menjelaskan bahwa pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana tersebut bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Namun, dia menyebutkan bahwa jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online tidak dapat diketahui secara pasti.

“Merujuk pada analisa yang dilakukan terhadap rekening yang digunakan para pemain judi online itu, terungkap sumber dananya adalah dari pinjaman online,” lanjut Ivan.

Sebagai informasi, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp101 triliun pada kuartal I-2024. Jumlah total transaksi judi online yang tercatat pada 2023 mencapai Rp327 triliun.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads

Paling Banyak Dilihat

ads
ads